Kuala Pembuang, Jika sebelumnya ( https://www.jelajahborneo.com/2023/04/15/ini-tanggapan-pj-kades-tanjung-rangas-diduga-selewengkan-dana-desa/)
sempat menyangkal meminjam dana Anggaran Dana Desa (ADD), Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Aliansyah, akhirnya mengakui meminjamnya untuk keperluan pribadi.
Menurut sumber Jelajahborneo.com yang meminta namanya dirahasiakan, peminjaman uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut sekitar pertengahan tahun 2022, PJ Kades Aliansyah meminta staf desa agar mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta untuk keperluan pribadi.
Namun, setelah beberapa bulan kemudian. Pinjaman tak kunjung dikembalikan Aliansyah yang akhirnya persoalan pinjam-meminjam uang ADD tersebut sampai ke meja Bupati Seruyan.
Sumber itu memastikan, sepengetahuannya, Pj Kades baru membayar sekitar Rp30 juta, tersisa Rp120 juta yang sampai saat ini belum jelas pelunasannya.
Ada juga bukti lain berupa pernyataan pada selembar kertas jika Pj Kades Tanjung Rangas akan melunasi sisanya. Pernyataan itu tertanggal 1 November 2022.
“Saya ada buktinya, setahu saya sampai sekarang (April 2023) belum lunas,” kata sumber tersebut.
Lanjut dia mempertanyakan, kalau memang itu belum dikembalikan sepenuhnya sampai saat ini, bagaimana pemerintah desa melaporkan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022. Bahkan saat ini juga sekitar bulan Februari bendahara desa itu ada pergantian.
“Kalau itu belum dibayar bagaimana cara mereka melaporkan di SPJ tahun 2022, kita menduga pelaporannya fiktif, maka dari itu kita harap pihak berwajib, baik itu kepolisian maupun Kejaksaan agar bisa memeriksa hal tersebut,” harapnya.
Sebaliknya, pernyataan berbeda disampaikan PJ Kades Tanjung Rangas, Aliansyah, dikonfirmasi Sabtu, 29 April 2023 mengatakan, persoalan pinjaman tersebut telah selesai.
“Itu sudah lama dan sudah lunas. Maka yang di Bupati (Dipanggil Bupati Seruyan Yulhaidir) kemarin itu kan,” ungkapnya.
Aliansyah mengakui memang meminjam ADD Rp150 juta untuk keperluan pribadi.
Aliansyah menambahkan, peminjaman tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2022 atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan MTQ di Kecamatan Hanau.
“Iya, kemarin itu memang saya pinjam, sebentar saja, hanya beberapa hari saja, Tidak untuk mendesak,” katanya.
Ketika ditanyakan, apakah boleh menggunakan atau meminjam dana desa untuk keperluan pribadi? Aliansyah mengakui jika meminjam ADD untuk keperluan pribadi tidak boleh. ” Kada (Tidak) boleh sebenarnya, memang kada dibolehkan,” tutupnya