JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko, mengingatkan agar para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun peraturan-undangan soal kesejahteraan para pekerja.
Mengingat, masih adanya investor atau perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kabupaten (UMK).
“Ya mungkin ada beberapa perusahaan yang dalam hal ini karena adanya undang-undang, peraturan daerah itu harus dipatuhi, tapi kenyataannya ini ada yang di bawah UMK,” kata Bambang, Senin (13/05/24).
Dirinya menambahkan bahwa bagaimana bisa mensejahterakan para buruh yang ada jika hal-hal seperti ini atau UMK yang ada masih di bawah standar.
“Ya konsistensi dari para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar benar-benar mematuhi aturan – aturan atau peraturan-undangan yang sudah ditentukan,” Pungkasnya. (Joe)