Camat seruyan hilir, Oon hariyanto, menyampaikan mengisi kekosongan jabatan Kades pematang limau juga merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya permasalahan atas adanya dugaan penahanan Kades Definitif Desa pematang limau, Syahroni,beberapa waktu lalu,dalam mengisi sisa masa jabatan kades Definitif periode.2021-2026
hal ini sesuai dengan pelaksanaan ketentuan pasal 56 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bupati, walikota, mengangkat penjabat kepala desa dari kalangan pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Makan dari itu kepada penjabat kepala desa pematang limau M,Nazrun Effendi yang menggantikan sisa masa jabatan kades definitif desa pematang limau,SyahroniSyahroni, diharapkan bisa menyesuaikan dan beradaptasi dengan masyarakat setempat.
Camat seruyan hilir Oon Hariyanto berpesan kepada Pj Kepala desa pematang limau yang baru saja dilantik,untuk bisa membagi waktu supaya selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, BPD desa,tokoh agama,masyarakat, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten, uajarnya
“Pj Kades,M.Nazrun Effendi,yang baru dilantik agar selalu siap dikritik dan selalu harus transparan, terhadap informasi kegiatan maupun program, yang ada diselenggarakan di tempat desa nya,dalam hal ini supaya penyelengaraan roda pemerintahan didesa selalu berjalan dengan maksimal dan baik,, kata nya.
Camat seruyan hilir, Oon Hariyanto,juga mengharapkan roda pemerintahan di desa dapat segera berjalan dengan baik dan benar,demi untuk kemajuan roda pemerintahan untuk membangun di daerah desa setempat.selain itu,dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.harapnya