JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seruyan mengingatkan beberapa hal yang bisa dilakukan dalam pencegahan stunting.
Kepala DP3AP2KB Seruyan Junaidi menjelaskan bahwa upaya dalam pencegahan resiko terjadinya stunting bisa dilakukan dengan selalu memperhatikan 4T.
“Jadi untuk 4T sendiri yakni Terlalu Muda dalam menikah dengan minimal untuk perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun, Terlalu Tua dalam menikah di atas 35 tahun, Terlalu Dekat jarak kelahiran anak, dan Terlalu Banyak anak” Katanya, Rabu (10/07/24).
Dirinya menambahkan, beberapa hal yang mesti menjadi perhatian yang mengacu pada Keluarga Resiko Stunting (KRS) yakni juga harus memperhatikan lingkungan seperti adanya air bersih, kelayakan jamban (MCK) keluarga.
“Kita juga harus harus memperhatikan lingkungannya, sepertinya sumber air bersih, dan jaban keluarga, hal ini mengacu pada KRS,” Pungkasnya. (Joe)