Pemerintah Kubu Raya Relokasi 24 Pedagang Pasar Melati ke Pasar Sejati

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi merelokasi 24 pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Melati, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (20/1/2025). Para pedagang dipindahkan ke Pasar Sejati di Desa Parit Baru, yang lokasinya berseberangan dengan Pasar Melati.

Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, menjelaskan bahwa kios pedagang di Pasar Melati sebelumnya menggunakan bahu jalan umum sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. “Mengingat ada dua pasar rakyat yang masih kosong, kita ingin mereka membongkar kios secara mandiri agar kawasan ini menjadi lebih rapi,” ujar Kamaruzaman saat meninjau proses relokasi.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan para pedagang yang direlokasi mendapatkan kemudahan dalam menjalankan usaha. “Selama tiga bulan pertama, retribusi kami gratiskan. Setelah itu, para pedagang akan diberikan izin untuk menempati kios yang sudah disiapkan, serta dibukakan akses ke jalur perbankan melalui Bank Kalbar,” tambah Kamaruzaman.

Kamaruzaman juga menyoroti penggunaan bahu Jalan Adisucipto oleh pedagang yang mempersempit jalur kendaraan. Dengan volume lalu lintas yang terus meningkat, ia meminta Dinas PUPR untuk membangun taman di bekas lokasi kios guna mencegah pedagang kembali berjualan di pinggir jalan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya, Norasari Arani, menargetkan bahwa dalam tiga hari ke depan, seluruh 24 pedagang yang direlokasi dapat menempati kios baru di Pasar Sejati. “Proses di atas parit sudah clear and clean dalam tiga hari. Pedagang sudah cabut undi dan mendapatkan tempat masing-masing. Kita juga pusatkan mereka sesuai jenis dagangan, seperti pedagang kelontong dan buah,” jelas Norasari.

Relokasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kawasan pasar serta mendukung kelancaran lalu lintas di sekitar wilayah tersebut.(jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *