Pemkab Kubu Raya Gelar Rakor Terkait Tarekat Al-Mu’min

KUBU RAYA119 Dilihat

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi untuk membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang aliran Tarekat A-Mu’min. Rakor yang berlangsung di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (4/8/2025), dipimpin Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto. Pada rapat itu, Sukiryanto menegaskan posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan pelindung dari setiap keputusan yang berlandaskan hukum.

“Pemerintah daerah hadir untuk memediasi. Keputusan yang lahir dari dialog ini nantinya akan kita kawal bersama,” ujar Sukiryanto.

la secara khusus menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memastikan situasi di masyarakat tetap kondusif dan tidak timbul keresahan. Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku, baik aturan agama maupun aturan pemerintah.

“Aliran Tarekat Mu’min ini perlu kita kaji bersama dengan merujuk pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pembahasan. Kita harus memahami bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Sukiryanto juga menyoroti peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama. Dirinya berharap keputusan yang dihasilkan dari mediasi tidak merugikan pihak manapun.

“Jika memang ada yang dinilai salah, maka harus dijelaskan dasarnya. Sebaliknya, jika benar maka harus kita benarkan,” tegas Sukiryanto.

Sukiryanto pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir sebagai wujud kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan kerukunan di Kubu Raya.

“Pemerintah hanyalah pelaksana amanah rakyat. Tugas kami adalah membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kubu Raya,” tutupnya. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *