JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – Pj Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P., membuka Sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas, Bertempat di aula BKAD, Senin (10/6/24).
Dalam sambutannya Pj Bupati Seruyan menjelaskan bahwa perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakan perjalanan dinas dimaksud, karena dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh APIP maupun BPK.
“Jadi untuk Peraturan Bupati ini terbit karena adanya perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional,” Katanya.
Dirinya menambahkan oleh karna itu sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah peraturan Bupati tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang ada tidak sesuai lagi.
“Saya harap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman” Pungkasnya. (Joe)